Sopir di Medan Remas Payudara Anak Majikannya

Erie Prasetyo, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 20:53 WIB
Ilustrasi.
Share :

“Ketika asisten tersebut keluar, saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Pasien Cantik Nangis-Nangis Payudaranya Diremas Pegawai Rumah Sakit)

Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polrestabes Medan. Polisi yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengamankan sang sopir di rumahnya, Jalan Mesjid, Dusun 8, Desa Kolam, Kabupaten Deliserdang pada 25 Januari 2018 lalu.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali mencabuli korban. Iwan diganjar dengan Pasal 298 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas AKBP Yudha.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya