JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai panasnya pembahasan perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hal tersebut sedang ramai dibicarakan masyarakat, lantaran saat ini DPR RI tengah membahas soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal tersebut.
Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menerangkan, LGBT adalah perbuatan menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama mana pun. Oleh karena itu, ia sepakat wacana perilaku LGBT dijerat dengan pidana.
Apalagi, kata Ai, LGBT bisa menyasar anak-anak. Oleh karena itu, ia berpandangan RKUHP yang tengah dibahas di DPR memang harus diperluas.
"LGBT adalah orientasi seksual seseorang, menjadi menyimpang karena ekspresinya bertentangan dengan agama, norma, hukum, dan budaya. Menjadi penyakit tatkala selalu agresif menularkan kepada yang lain," paparnya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
(Baca: Komisi III DPR: Pelaku LGBT Diusulkan Dijerat Pasal Pidana)