Kasusnya Belum SP3, Habib Rizieq Berpeluang Batal Pulang ke Indonesia?

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 06:45 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembel Islam (FPI) dikabarkan akan kembali ke Tanah Air pada 21 Februari 2018. Namun, kasus hukum yang membelit Habib Rizieq masih terus bergulir dan tidak dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Humas Presidium 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, kalau kasus yang membelit Habib Rizieq tidak di SP3, maka akan dipertimbangkan kembali rencana kepulangannya ke Tanah Air pada 21 Februari nanti.

“Kalau sampai tidak ada SP3 maka akan dipertimbangkan lagi untuk balik ke Indonesia,” ujarnya kepada Okezone, Senin (29/1/2018).

(Baca Juga: Pulang 21 Februari, Pengacara Akan Urus Status Tersangka Habib Rizieq)

Novel sendiri memastikan bahwa Habib Rizieq akan pulang ke Tanah Air. Namun, sosok yang diberi gelar sebagai Imam Besar itu harus dijamin keaman dan keselamatannya, termasuk kasus hukumnya dikeluarkan SP3.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya