JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih mempelajari usulan untuk memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini sedang dipelajari, kan baru diusulkan pihak Lapas Sukamiskin. Jadi, sedang dipelajari dulu data-datanya, persyaratannya, semuanya. Kemudian nanti dimintakan reomendasi ke KPK," ujar Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).
(Baca Juga: Nazaruddin Dapat Usulan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin)
Menurut Ade, pihaknya memang akan segera merekomendasikan usulan bebas bersyarat untuk Nazaruddin ke KPK. Sebab pengajuan atau usulan bebas bersyarat untuk M. Nazaruddin telah memenuhi persyaratan, hanya saja ada beberapa data-data yang perlu dipelajari lebih lanjut.
"Jadi, tidak mungkin pihak lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat. Tetapi kita pelajari semuanya," pungkasnya.