Apakah, para kepala dinas tadi bersama-sama dengan Gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri? Itu tidak mungkin. Pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," urainya.
(Baca Juga: Jadi Tersangka, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp6 Miliar)
Namun yang jelas, kata Basaria, Zumi Zola diketahui menerima sesuatu penerimaan yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Jambi. "KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi, dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," terangnya.
Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua pejabat di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Penetapan tersangka terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fid)
(Amril Amarullah (Okezone))