Ikut Pilkada Serentak, 6 Kepala Daerah di Sumut Ajukan Cuti

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2018 19:49 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

 (Baca juga: Banyak Perubahan dalam Kampanye, KPU Gelar Rakor terkait Pilkada 2018)

"Dalam pasal 70 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," tukasnya.

"Selanjutnya, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Kemudian cuti yang telah diberikan Gubernur, wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota," tambahnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya