JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pemeriksaan serta verifikasi berkas atas usulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang mengajukan bebas bersyarat terhadap Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sudah melaksanakan sidang terkait pengajuan ini.
"Pihak Ditjen PAS sedang memeriksa dan memverifikasi berkas dan sudah disidang Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) kan 30 Januari 2018," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto kepada Okezone, Sabtu (3/2/2018).
Ia menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas, pihaknya juga segera meminta rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usulan bebas untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
"Selanjutnya akan meminta rekomendasi kepada KPK (PP 99/12 Pasal 36 A Ayat 1) bahwa asilmilasi diberikan menteri setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS. Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi gakkum kepolisian, Jaksa Agung, dan/atau KPK," tuturnya.
(Baca: Nazaruddin Dapat Usulan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin)