Fahri Hamzah Usulkan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Penyadapan

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2018 15:53 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (foto: Bayu S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.

Hal ini menyusul adanya wacana Pansus Angket KPK akan mengeluarkan rekomendasi final pada akhir masa sidang ini. Salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan yakni mengatur soal penyadapan oleh KPK.

(Baca Juga: Tak Pernah Takut Diaudit Penyadapannya, KPK: Pernah Dilakukan oleh Kemkominfo)

Menurut Fahri, jika menunggu pembuatan undang-undang akan memakan waktu lama sehingga bisa dipercepat dengan dikeluarkannya Perppu.

"Karena itu saya kira lebih cepat lebih baik bahkan kalau bisa untuk penyadapan di-Perppu saja oleh Pak Jokowi. Saya akan setuju," kata Fahri usai acara Musyawarah Kerja Nasional Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).

Fahri mengatakan, penyadapan perlu diatur secara terpisah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Fahri KPK tidak diperkenankan menyadap seseorang hanya dengan mengandalkan standar operasional prosedur saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya