KPK Resmi Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 04 Februari 2018 15:28 WIB
Ruang kerja Bupati Jombang disegel KPK (Foto: Antara)
Share :

“Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," jelasnya.

 (Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)

Laode menjelaskan atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya