JAKARTA - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Nyono diduga telah menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Sulistyawati.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, setelah memeriksa 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah kepada Bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Kabupaten Jombang.
Laode mengatakan, sumber uang suap adalah dari pungutan liar (pungli) dari kapitasi kesehatan di tingkat fasilitas pertama atau puskesmas.
“Ini yang seharusnya menjadi hak masyarakat paling dasar, karena di puskesmas,” kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
(Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka)
Laode melanjutkan, Inna memberikan uang ke Nyono diduga agar bupati menetapkannya sebagai Kadinkes, karena statusnya saat ini masih Plt. Uang yang diberikan berasal dari pungli jasa pelayanan kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana itu dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan total Rp437 juta.
“Uang yang dikasih ke NSW Rp200 juta pada Desember 2017. IS juga menjanjikan membantu penerbitan izin operasional rumah sakit dan meminta pungli lagi dari pihak RS. Pungli itu juga dikasih ke NSW Rp125 juta. dan diduga, Rp50 juta telah digunakan membayar iklan untuk rencananya maju ke Pilkada Jombang 2018,” kata Laode.
(Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)
Atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.