Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Dana Iklan Kampanye Pilkada

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 04 Februari 2018 16:16 WIB
Laode dan Febri Diansyah saat konferensi pers OTT KPK atas Bupati Jombang. (Foto: Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW) yang merupakan Bupati Jombang sebagai tersangka kasus penerimaan dana suap dari Inna Sulistyawati, yang menjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) untuk mendapatkan jabatan definitif.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan, Bupati Jombang Nyono menggunakan dana suap dari Inna untuk kepentingan kampanye, di mana dia akan bertarung kembali di Pilkada Jombang 2018 sebagai calon petahana.

“Diduga dana Rp50 juta telah digunakan NSW untuk melakukan pemasangan iklan di sebuah harian untuk rencananya maju di Pilkada Bupati Jombang,” ujar Laode Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Laode juga mengatakan, dana yang diberikan Inna kepada Nyono berasal dari dana kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskemas di Jombang.

(Baca juga: Plt Kadinkes Suap Bupati Jombang dengan Uang Hasil Pungli di Puskesmas)

“Dana ini dikumpulkan dari Juni 2017 berjumlah Rp434 juta. Dengan pembagian 1 persen untuk paguyuban Puskesmas di Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas dan 5 Persen untuk Bupati,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Laode, dari tangan Nyono Lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan uang senilai Rp25 juta dan 9.500 dolar sisa dari pemberian Inna.

(Baca juga: Inna Sulistyawati Suap Bupati Jombang agar Ditetapkan sebagai Kadinkes Definitif)

Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNC8xLzEwODY3OS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya