JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang dan Inna Sulistyawati Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka suap demi mengamankan jabatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, setelah memeriksa 1x24 jam, dilanjutkan proses gelar perkara. dari hasil gelar prkara, Inna diduga memberikan uang suap kepada Bupati Jombang agar segera ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif.
“Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," jelasnya.
(Baca: Plt Kadinkes Suap Bupati Jombang dengan Uang Hasil Pungli di Puskesmas)
Laode mengatakan, sumber uang suap adalah dari pungutan liar (pungli) dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas.
“Ini yang seharusnya menjadi hak masyarakat paling dasar, karena di puskesmas,” kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Laode melanjutkan, Inna memberikan uang ke Nyono diduga agar bupati menetapkannya sebagai Kadinkes, karena statusnya saat ini masih Plt. Uang yang diberikan berasal dari pungli jasa pelayanan kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana itu dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan total Rp437 juta.