JAKARTA - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Nyono diduga telah menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Sulistyawati.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, setelah memeriksa 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah kepada Bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Kabupaten Jombang.
Laode mengatakan, sumber uang suap adalah dari pungutan liar (pungli) dari kapitasi kesehatan di tingkat fasilitas pertama atau puskesmas.
“Ini yang seharusnya menjadi hak masyarakat paling dasar, karena di puskesmas,” kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
(Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka)
Laode melanjutkan, Inna memberikan uang ke Nyono diduga agar bupati menetapkannya sebagai Kadinkes, karena statusnya saat ini masih Plt. Uang yang diberikan berasal dari pungli jasa pelayanan kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana itu dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan total Rp437 juta.