Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Plt Kadinkes Suap Bupati Jombang dengan Uang Hasil Pungli di Puskesmas

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2018 |15:47 WIB
Plt Kadinkes Suap Bupati Jombang dengan Uang Hasil Pungli di Puskesmas
Bupati Jombang Nyono Suharli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Okezone)
A
A
A

“Uang yang dikasih ke NSW Rp200 juta pada Desember 2017. IS juga menjanjikan membantu penerbitan izin operasional rumah sakit dan meminta pungli lagi dari pihak RS. Pungli itu juga dikasih ke NSW Rp125 juta. dan diduga, Rp50 juta telah digunakan membayar iklan untuk rencananya maju ke Pilkada Jombang 2018,” kata Laode.

(Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)

Atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement