“Uang yang dikasih ke NSW Rp200 juta pada Desember 2017. IS juga menjanjikan membantu penerbitan izin operasional rumah sakit dan meminta pungli lagi dari pihak RS. Pungli itu juga dikasih ke NSW Rp125 juta. dan diduga, Rp50 juta telah digunakan membayar iklan untuk rencananya maju ke Pilkada Jombang 2018,” kata Laode.
(Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)
Atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Qur'anul Hidayat)