Dalami Suap APBD, KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 16:41 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

MALANG - KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan suap anggaran P-APBD tahun 2015-2016 di Polres Batu pada Senin (5/2//2018).

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan anggota DPRD Kota Malang guna mendalami dugaan suap dengan tersangka Muhammad Arief Wicaksono.

"Benar hari ini telah diagendakan pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka MAW," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Terkait nama-nama yang diperiksa Febri Diansyah enggan menyebutkan nama siapa yang menjalani pemeriksaan. "Langsung ke lokasi saja mas. Bisa dilihat siapa yang diperiksa," ujarnya.

 (Baca: Kasus Suap APBD, KPK Panggil Wali Kota Malang Mochamad Anton)

Namun dari informasi yang dihimpun Okezone, daftar nama anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa yakni Subur Triono, Suprapto, Rahayu Sugiarti, Sahrawi, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Priyatmoko Oetomo, Arief Hermanto, Hadi Susanto, Tutuk Hariyani, dan Sony Yudiarto.

Kasus dugaan suap P-APBD 2015 - 2016 Kota Malang sendiri sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan rekanan swasta Hendarwan Maruszaman. Suap ini diberikan terkait penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp98 Miliar dalam APBD Kota Malang 2015 - 2016.

 (Baca juga: Terkait Kasus Pembahasan APBD, KPK Pikir-Pikir Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Malang)

Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Kadis PUP2B Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Malang.

Bukan hanya itu, Arief juga diduga menerima suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot dan Hendrawan yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya