Dalami Suap APBD, KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 16:41 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

 (Baca juga: Terkait Kasus Pembahasan APBD, KPK Pikir-Pikir Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Malang)

Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Kadis PUP2B Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Malang.

Bukan hanya itu, Arief juga diduga menerima suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot dan Hendrawan yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya