JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya meminta Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi fakta persidangan perkara korupsi e-KTP.
Hal itu ditanggapi Firman Wijaya setelah dirinya dilaporkan Presiden RI ke-6 itu ke Bareskrim Mabes Polri, sore tadi. Firman dilaporkan atas dugaan penggiringan opini atau pun pencemaran nama baik dalam persidangan perkara korupsi e-KTP.
"Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya, dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Firman mengaku bingung kenapa SBY begitu reaktif atas fakta sidang perkara korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu. Terlebih, sambung Firman, ketika SBY mengait-ngaitkan namanya sebagai penggiring opini di persidangan.
(Baca Juga: Usut Korupsi E-KTP, KPK Diminta Dalami Keterangan Pihak Lain)
Padahal, kesaksian mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar), Mirwan Amir yang menyebut nama SBY di persidangan adalah hal yang wajar. Sebab, kesaksiannya itu untuk mencari keadilan kliennya, Setnov.
"Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan Presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan proses pembuktian tindak pidana korupsi ini," kata Firman.
Firman pun meminta agar SBY menghormati proses hukum terlebih adanya fakta-fata di persidangan. Pasalnya, kasus e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,8 triliun itu telah menjadi perhatian publik.
"Seharusnya semua menghormati proses itu. Masalah e-KTP ini kan menjadi perhatian masyarakat luas, saya rasa tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Kami merasa janggal dakwaan jaksa dengan apa yang dituduhkan kepada Pak Setya Novanto, kemudian kami membuktikan," katanya.
Sebelumnya, nama SBY muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan proyek e-KTP untuk terdakwa Setnov, pada Kamis 25 Januari 2018. SBY disebut mempunyai tanggung jawab dalam program pelaksanaan proyek e-KTP.
(Baca Juga: SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri)
Awalnya anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir. Lantas, mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang satu itu dipimpin SBY.
"Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu Presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov.
Mirwan menjelaskan, saat itu dia mendapatkan masukan atau saran dari rekannya yakni Yusnan Solihin yang merupakan seorang pengusaha, bahwa proyek e-KTP bermasalah. Saran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Mirwan Amir ke SBY.
"Iya (disampaikan langsung ke SBY). Di Cikeas (kediaman SBY)," terang Mirwan.
Kemudian, SBY pun menanggapi saran dari Mirwan tersebut. Kata Mirwan, SBY tidak menggubris adanya permasalahan e-KTP tersebut. SBY meminta kepada Mirwan untuk terus melanjutkan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Tanggapan SBY, bahwa ini menuju Pilkada, bahwa proyek ini harus diteruskan," ungkapnya.
(Arief Setyadi )