Dinilai Layak Jadi Kepala BNN, Ini Tanggapan Arman Depari

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 17:00 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan syarat untuk diangkat menjadi Kepala BNN adalah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

A. Warga negara Republik Indonesia;

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

C. Sehat jasmani dan rohani;

D. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);

E. Berpengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan Narkotika;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya