Berdasarkan syarat untuk diangkat menjadi Kepala BNN adalah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
A. Warga negara Republik Indonesia;
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Sehat jasmani dan rohani;
D. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);
E. Berpengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan Narkotika;