Selain itu, calon penggantinya harus memiliki pengalaman selama lima tahun di penegakan hukum dan dua tahun di pemberantasan narkoba, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kendati tidak salah juga kalau mengambil di luar kriteria tersebut.
"Saya ini, kepala BNN tidak memenuhi persyaratan undang-undang. Karena tidak pernah berturut-turut menjadi narkotika lima tahun dalam penyidikan. Tidak pernah. Saya langsung ditunjuk Presiden Jokowi. Tapi karena itu perintah presiden, maka saya laksanakan tugas itu sebaik-baiknya," ungkapnya.
(Baca Juga: Buwas Pensiun Bulan Depan, Arman Depari Dianggap Paling Pantas Jabat Kepala BNN)
Buwas menjelaskan, jangan menjadi patokan soal dirinya yang di luar kriteria tersebut memenuhi persyaratan atau menjadi pembenaran. Sebab, tidak banyak orang yang mampu berkomitmen dan memiliki prinsip tinggi dalam memegang amanah khususnya sebagai Kepala BNN.
"Jadi, jangan dijadikan yurisprudensi. Pak Buwas enggak penuhi syarat tapi bisa. Iya kalau seperti saya. Kalau enggak? Karena itu, pengalaman mutlak. Dan yang saya bangun komitmen itu dalam BNN," pungkasnya.
(Arief Setyadi )