Korban Pemerasan Penyidik KPK Gadungan Ternyata Saksi Zumi Zola

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 13:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka tindak pidana penipuan dan pemerasan. Masing-masing tersangka, yaitu Harry Ray Sanjaya (45), Abdullah (47), Exitamara Rumzi (48), dan Dasril Dusky (52), mengaku sebagai penyidik di KPK yang sedang menangani perkara korupsi suap RAPBD di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, korban penipuan dan pemerasan itu adalah seorang pengusaha bernama Endria Putra (42). Korban merupakan saksi dalam kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang juga menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Nico saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, korban tertarik dengan penawaran tersangka Dasril yang mengatasnamakan penyidik KPK, untuk membebaskan korban dari kasus korupsi yang sedang diproses lembaga antirasuah.

Berawal dari obrolan telepon seluler, kemudian tersangka dan pelaku melakukan pertemuan di Jakarta. Para pelaku meminta uang sebanyak Rp140 juga. Namun, korban baru memberikannya Rp10 juta yang dikirim ke rekening atas nama Abdullah untuk mengurus kasusnya di KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya