TANGSEL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap pengiriman bahan dasar pembuatan ekstasi dari Belanda. Uniknya lagi, transaksi lintas negara itu telah memanfaatkan uang virtual atau biasa disebut Bitcoin.
Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Heri Istu mengatakan pihaknya pada hari Rabu 31 Januari 2018 berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba berinisial RU (32). Pria itu diketahui tengah memesan paket kiriman berupa Methylenediozymethamphetamine (MDMA) dari luar negeri.
"Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai, serta Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan, mohon untuk ditindak lanjuti, dan akhirnya berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," katanya di kantor BNN Tangsel, Jalan Puspiptek, Setu, Rabu (7/2/2018).
Petugas kemudian menyita bahan MDMA seberat 5,90 gram yang dipesan RU. Dari pengakuan tersangka, jelas Heri, bahan tersebut dipesan dengan transaksi menggunakan Bitcoin. Setelah disepakati, barulah barang haram itu dikirim ke Tangsel.