Penjelasan KPU Tentang Tata Cara Pengundian & Penetapan Nomor Urut Peserta Parpol di Pemilu

Arsan Mailanto, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 13:43 WIB
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Fahrurrozi (foto: Arsan/Okezone)
Share :

"Jadi ada 16 parpol lolos verifikasi awal. Nantinya, keputusan akhir parpol dinyatakan dapat mengikuti atau tidak Pemilu 2019 mendatang, ada dikeputusan KPU RI pusat. Karena untuk KPUD kabupaten/kota hanya sebatas pembantu KPU RI dalam kegiatan verifikasi faktual parpol ini," ujarnya saat dikonfirmasi Okezone.

Sementara lanjut dia, untuk informasi verifikasi parpol kepengurusan pada tingkat pusat dan provinsi dimulai pada 28-30 Januari 2018. Dengan tahapan perbaikan verifikasi pada 1-2 Februari 2018.

"Sedangkan untuk verifikasi parpol pada tingkat kabupaten/kota dimulai pada 30 Januari sampai 1 Februari. Dengan masa perbaikan terhadap hasil verifikasi pada 3-5 Februari 2018," terang Fahrurrozi.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Oji tersebut juga membahas mengenai Pilkada Serentak 2018 di Babel. Pesta demokrasi di Bumi Serumpun Sebalai itu dilaksanakan pada tiga daerah yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkalpinang.

(Baca Juga: Hadapi Pilkada, Bawaslu Siapkan Kelengkapan Pengawas)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya