JAKARTA - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK RI, Sigit Yugoharto, didakwa telah menerima satu unit motor gede (Moge) jenis Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 dan fasilitas hiburan malam karaoke dari General Manager Non-aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, Sigit juga didakwa telah menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam karaoke, salah satunya di tempat karaoke Las Vegas Semanggi.
(Baca Juga: Istri Auditor BPK Diduga Bakar Dokumen Penting Terkait Kasus Suap WTP Kemendes)
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Jaksa menjelaskan, hadiah itu diberikan Setia Budi untuk meminta Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.