Begini Cara Petinggi PT Jasa Marga Suap Moge dan Fasilitas Karaoke ke Auditor BPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 17:29 WIB
Ilustrasi Persidangan Auditor BPK Terima Gratifikasi (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK‎ RI, Sigit Yugoharto, didakwa telah menerima satu unit motor gede (Moge) jenis Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 dan fasilitas hiburan malam karaoke dari General Manager Non-aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, Sigit juga didakwa telah menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam karaoke, salah satunya di tempat karaoke Las Vegas Semanggi.

(Baca Juga: Istri Auditor BPK Diduga Bakar Dokumen Penting Terkait Kasus Suap WTP Kemendes)

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Jaksa menjelaskan, hadiah itu diberikan Setia Budi untuk meminta Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

"Hal itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri yang juga sebagai pemeriksa BPK," kata Jaksa.

Sigit sendiri merupakan ketua tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. Anggota tim itu sendiri terdiri dari 10 orang.

Tim yang dipimpin Sigit menemukan dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga yakni, kelebihan pembayaran sebesar Rp3,1 Miliar dan disinyalir merugikan perusahaan sebesar Rp4,6 miliar pada pekerjaan tahun 2015.

Sementara tahun 2016 disinyalir mengalami kelebihan pembayaran sebasar Rp5,9 Miliar. Selanjutnya, temuan itu disampaikan kepada Setia Budi.

(Baca Juga: Petinggi PT Jasa Marga Didakwa Suap Moge dan Fasilitasi Hiburan Malam Auditor BPK)

Setelah itu, Setia Budi memberikan arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan adanya dua temuan tadi. Atas permintaan itu Setia Budi menyiapkan dana sebasar Rp50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut.

Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2017, Setia Budi bertemu dengan Sigit di Food Court Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk membicarakan tentang klarifikasi yang telah dilakukan oleh PT Jasa Marga.

"Dalam pertemuan itu terdakwa dan Setia Budi juga membicarakan tentang sepeda motor Harley Davidson," kata Jaksa.

Akibat perbuatannya, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya