"Setelah sampai di kebun, tersangka AA langsung membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban," jelasnya.
Mendapat pengakuan itu, SA berang. Dia kemudian mendatangi AA. Namun bukannya mengaku salah, AA berkilah tidak mengakui perbuatannya. SA mencoba untuk sabar. Sampai akhirnya, 6 Februari 2018 sekira pukul 16.00 Wib, SA menemui Ketua RT lingkungan rumah AA, untuk melaporkan perbuatan bejat itu.
Ketua RT kemudian memanggil AA dan pihak keluarga Melati. Di hadapan semuanya, AA mengakui perbuatan itu. Kemudian, Ketua RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kanit Intel Polsek Kapuas beserta Kanit Provos, anggota Reskrim dan Intel serta Bhabinkamtibmas langsung menuju rumah Ketua RT. Setibanya disana, tersangka Aa sudah diamankan warga. Lalu dia dibawa anggota ke Polsek," tuturnya.
Saat ini, kata dia, AA masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban sudah dilakukan visum. Sementara itu, Polsek Kapuas juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau, mengingat korban masih anak bawah umur.
(Awaludin)