DPR Harap KPK Mampu Bangun Sistem Anti Korupsi yang Kuat

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 14:33 WIB
Anggota Komisi III DPR, Masinton (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan sebagai objek hak angket oleh DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Masinto Pasaribu mengatakan, setelah adanya putusan dari MK itu, seharusnya KPK dapat melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pansus KPK.

Sebab, kata Masinton, komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dipertanyakan publik. Dikarenakan selama ini pansus bekerja terdapat temuan-temuan di internal KPK yang harus dibenahi, baik dari sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, dan juga sistem penegakan hukumnya.

“Kan pemberantasan korupsi kita akan berjalan di tempat, enggak akan pernah baik dan tidak akan pernah mampu membangun sistem anti korupsi yang kuat dan kokoh, yang punya visi ke depan ya cuma begini-begini saja,” kata Masinton di Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Masinton juga mengatakan, saat ini rekomendasi itu tidak perlu dikaji kembali dan yang perlu diperbaiki justru lembaga anti rasuah itu.

“Enggak perlu dikaji ulang (rekomendasi). (KPK) aja yang diperbaiki, kalau mau dikaji ulang kalau korupsinya sudah bisa ditekan dan indeks anti korupsi kita menjadi baik,” tutur dia.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya