Meski Ditolak KPK, Ditjen Pas Tetap Kirim Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin ke Menkumham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 22:28 WIB
Nazaruddin
Share :

Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bahkan, lokasi asimilasi Nazaruddin sudah ditentukan di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.

(Baca Juga: Ketua KPK Ogah Berikan Rekomendasi Bebas Bersyarat kepada Nazaruddin)

Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya