Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bahkan, lokasi asimilasi Nazaruddin sudah ditentukan di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
(Baca Juga: Ketua KPK Ogah Berikan Rekomendasi Bebas Bersyarat kepada Nazaruddin)
Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
(Erha Aprili Ramadhoni)