Menurut Ade, keputusan terakhir untuk rekomendasi bebas bersyarat Nazaruddin ada di tangan Menteri Yasonna, meskipun tidak ada rekomendasi dari KPK. Sebab, masih ada pertimbangan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Tentunya menteri juga kan melihat pertimbangan-pertimbangan, ada pertimbangan KPK, ada rekomendasi (sidsng TPP)," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya tak akan memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Salah satu alasan penolakan KPK lantaran Nazaruddin sudah banyak mendapat remisi.
(Baca Juga: Ketua KPK Tolak Usulan Nazaruddin Asimilasi Kerja Sosial di Pesantren)
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total Nazaruddin dihukum 13 tahun penjara dari dua perkara tersebut.