Diketahui, kepolisian Jabar melajukan penangkapan terhadap IT dengan kepolisian gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Diretorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang dihimpun IT kemudian ditangkap di rumahnya, Jalan Todopuli IV, Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebagai mana diketahui tersangka merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas. Pelaku kemudian menggunakan modus dan aparat kepolisian mengamankan alat bukti digital dan pemeriksaan saksi, pelaku mem-posting video porno "kakak adik" bertema child pornography ke sejumlah akun media sosial.
(Khafid Mardiyansyah)