BUKIT MERTAJAM – Kepolisian Distrik Seberang Prai Tengah, Malaysia, menangkap sepasang kakak-beradik yang diduga telah menyiksa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. Keduanya ditahan setelah polisi menerbitkan surat perintah penangkapan pada Jumat 10 Februari.
Kepala Kepolisian Distrik Seberang Prai Tengah, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid menuturkan, perempuan berusia 36 tahun dan pria berusia 39 tahun itu ditahan tidak lama setelah keduanya memberikan kesaksian sekira pukul 20.00 waktu setempat.
“Korban berusia 21 tahun asal Medan. Ia menderita luka memar di kepala dan wajah, luka terbuka di tangan, serta kedua kakinya,” tutur Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid, mengutip dari The Malaysian Insight, Minggu (11/2/2018).
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam untuk mendapat perawatan, sementara dua kakak-beradik itu ditahan guna kepentingan penyelidikan. Polisi mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang sudah menyiksa korban dan sejak kapan,” sambung Nik Ros.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang ajudan anggota parlemen Bukit Mertajam melihat korban tidur di beranda. Berdasarkan keterangan tetangga, korban yang diketahui bernama Adelina itu sudah tidur di beranda selama lebih dari satu bulan.