JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah terhadap adanya nama-nama yang disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), terutama kasus korupsi e-KTP.
"Memangnya penyebutan nama sudah pasti orang itu bersalah? Kita ini harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Masinton kepada Okezone, Minggu (11/2/2018).
Pernyataan Masinton sekaligus menegaskan sejumlah nama koleganya Ganjar Pranowo, Puan Maharani, Olly Dondokambey, serta Yasonna Hamonangan Laoly yang disebut dalam sidang e-KTP belum tentu bersalah.
(Baca Juga: Pengacara SBY Sindir Firman Wijaya agar Tak Berlindung di Balik Hak Imunitas)
Drama sidang e-KTP terbaru adalah keluarnya pernyataan yang menyebutkan pembahasan mengenai proyek e-KTP yang bergulir di Komisi II DPR RI itu selalu dilaporkan ke Ketua Fraksi. Ganjar pun yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II kala itu, mengamini ketika bersaksi di persidangan e-KTP, bahwa dirinya melapor ke Ketua Fraksi yang saat itu dijabat Puan Maharani.