Masinton meminta agar penyebutan nama-nama tokoh dalam sidang tipikor tidak dijadikan bahan politisasi. Ia mengatakan hal tersebut untuk kasus tipikor secara umum, tidak hanya kasus e-KTP semata.
"Jangan dipolitisasi. Jadi, kita harus kedepankan azas praduga tak bersalah. Penyebutan nama jangan ada yang mempolitisasi atau menjadikan alat politik untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap tokoh yang disebut," jelasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus korupsi e-KTP, lembaga antirasuah memang telah memeriksa pihak-pihak yang dulunya menjabat sebagai ketua fraksi di DPR, seperti Anas Urbaningrum dan Jafar Hapsah (Demokrat), serta Setya Novanto (Golkar). Namun, KPK hingga kini belum meminta keterangan dari Puan Maharani.
Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDIP disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.
(Baca Juga: ICW Minta KPK Juga Fokus Pengembalian Uang Korupsi E-KTP)