JAKARTA - Revisi undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD(UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna merupakan tragedi demokrasi. Dikatakan tragedi demokrasi karena ini akan mengebiri publik dalam menyuarakan aspirasinya.
“UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan mengebiri demokrasi,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam, Selasa (13/2/2018).
Arif mengatakan, UU MD3 syarat dengan watak otoriter. Ada beberapa pasal yang potensial mengibiri kebebasan berpendapat.
(Baca juga: Setujui Pasal Panggil Paksa, Bamsoet Tak Ingin DPR Dianggap Remeh)
Pertama, tambahan Pasal 73 menyebutkan mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.
Kedua, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.