Pengamat: Revisi UU MD3 Mengebiri Demokrasi!

, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 13:34 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

(Baca juga: Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi)

Terakhir, Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

“Setidaknya ketiga pasal tambahan tersebut perlu dikoreksi, karena potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas pengingkaran terhadap reformasi,” kata Arif.

Dikatakan Arif, demokrasi akan tumbuh subur jika kebebasan pendapat diberi ruang tanpa ada ancaman di perkarakan.Karena itu, lanjut dia, UU MD3 ini layak ditentang oleh publik.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya