Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 11:50 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pasal yang mengatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertentangan degan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin untuk dilakukan pemeriksaan hanya dari Presiden. Namun, DPR saat ini sedang melakukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan mengganti frase izin MKD dengan frase "pertimbangan".

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Wakil KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

BACA: Bamsoet: Revisi UU MD3 & RUU KUHP Sudah Ada Titik Terang

Laode berpendapat kembalinya pasal ini menunjukkan adanya prinsip hukum yang dilanggar, yakni prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya