Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 11:50 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto Antara
Share :

"Tidak boleh ada keistimewaan. Saya, Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo), Bu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan), nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," tuturnya.

Laode memaklumi bila pasal tersebut kembali disepakati dalam UU MD3 yang baru saja disahkan kemarin. KPK, lanjut Laode, menyerahkan kepada masyarakat untuk kembali menguji materi pasal tersebut bila dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," ujarnya.

Pada sidang Paripurna, Senin 13 Februari 2018, DPR mengesahkan Undang-undang MD3, salah satunya Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya