Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 11:50 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pasal yang mengatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertentangan degan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin untuk dilakukan pemeriksaan hanya dari Presiden. Namun, DPR saat ini sedang melakukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan mengganti frase izin MKD dengan frase "pertimbangan".

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Wakil KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

BACA: Bamsoet: Revisi UU MD3 & RUU KUHP Sudah Ada Titik Terang

Laode berpendapat kembalinya pasal ini menunjukkan adanya prinsip hukum yang dilanggar, yakni prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Tidak boleh ada keistimewaan. Saya, Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo), Bu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan), nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," tuturnya.

Laode memaklumi bila pasal tersebut kembali disepakati dalam UU MD3 yang baru saja disahkan kemarin. KPK, lanjut Laode, menyerahkan kepada masyarakat untuk kembali menguji materi pasal tersebut bila dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," ujarnya.

Pada sidang Paripurna, Senin 13 Februari 2018, DPR mengesahkan Undang-undang MD3, salah satunya Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya