Pengamat: Revisi UU MD3 Mengebiri Demokrasi!

, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 13:34 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Revisi undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD(UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna merupakan tragedi demokrasi. Dikatakan tragedi demokrasi karena ini akan mengebiri publik dalam menyuarakan aspirasinya.

“UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan mengebiri demokrasi,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam, Selasa (13/2/2018).

Arif mengatakan, UU MD3 syarat dengan watak otoriter. Ada beberapa pasal yang potensial mengibiri kebebasan berpendapat.

(Baca juga: Setujui Pasal Panggil Paksa, Bamsoet Tak Ingin DPR Dianggap Remeh)

Pertama, tambahan Pasal 73 menyebutkan mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.

Kedua, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.

(Baca juga: Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi)

Terakhir, Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

“Setidaknya ketiga pasal tambahan tersebut perlu dikoreksi, karena potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas pengingkaran terhadap reformasi,” kata Arif.

Dikatakan Arif, demokrasi akan tumbuh subur jika kebebasan pendapat diberi ruang tanpa ada ancaman di perkarakan.Karena itu, lanjut dia, UU MD3 ini layak ditentang oleh publik.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya