Zumi Zola sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.
Namun, Zumi Zola saat ini masih melengang bebas atau belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Arfan sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)