Gara-Gara Warisan, Anak Tega Gugat Hukum Orang Tua Kandungnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 16:41 WIB
Penggugat orang tua kandung (foto: Okezone)
Share :

Namun oleh pihak pengadilan diberi saran untuk mengedepankan asas mediasi terlebih dahulu, sehingga digelarlah sidang mediasi ketiga pada Rabu 13 Februari 2018 di PN Kota Malang. Dua sidang sebelumnya pada 9 November 2017 dan 5 Januari 2018 pihak penggugat tak hadir langsung.

Selain pihak orang tua, pihak penggugat juga menggugat ke-enam saudaranya, BPN dan notaris yang menangani kasus tersebut. Perwakilan anak yang juga saudara kandung tergugat Setyo Budi Harto membenarkan dirinya bersama saudara yang lain juga ikut digugat.

"Pihak penggugat juga turut menggugat kami 6 orang lainnya selain orang tua, BPN, dan notaris," ujarnya saat ditemui media di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (13/2/2018).

Ia berharap permasalahan warisan tanah dan bangunan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum.

"Saya sendiri tidak masuk akal dan malu gara - gara sebidang tanah dan bangunan urusannya sampai panjang ke MA," keluhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya