Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Aswanto mengatakan kliennya telah resmi membeli dan melunasi tanah dan bangunan tersebut pada November 1999 seharga Rp 700 juta.
"Kami melihat ada perbuatan melawan hukum dalam peristiwa ini. Bagaimana bisa jual beli yang sudah terjadi bisa berubah ke hibah," terang Aswanto.
Menurutnya dengan dibelinya rumah tersebut oleh kliennya, tanah dan bangunan tersebut menjadi mutlak milik kliennya.
Namun yang terjadi rumah tersebut justru diberikan ke salah satu saudaranya yang juga anak kandung dari Ahmad Jakoen Tjokrohadi. Hal ini yang memicu penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
(Mufrod)