Gara-Gara Warisan, Anak Tega Gugat Hukum Orang Tua Kandungnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 16:41 WIB
Penggugat orang tua kandung (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Aswanto mengatakan kliennya telah resmi membeli dan melunasi tanah dan bangunan tersebut pada November 1999 seharga Rp 700 juta.

"Kami melihat ada perbuatan melawan hukum dalam peristiwa ini. Bagaimana bisa jual beli yang sudah terjadi bisa berubah ke hibah," terang Aswanto.

Menurutnya dengan dibelinya rumah tersebut oleh kliennya, tanah dan bangunan tersebut menjadi mutlak milik kliennya.

Namun yang terjadi rumah tersebut justru diberikan ke salah satu saudaranya yang juga anak kandung dari Ahmad Jakoen Tjokrohadi. Hal ini yang memicu penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya