Gara-Gara Warisan, Anak Tega Gugat Hukum Orang Tua Kandungnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 16:41 WIB
Penggugat orang tua kandung (foto: Okezone)
Share :

MALANG - Ani Hadi Setyawati (62) melayangkan gugatan hukum kepada kedua orang tua kandungnya atas nama yakni Ahmad Jakoen Tjokrohadi (95) dan almarhum istrinya ke Pengadilan Agama Kota Malang terkait tanah warisan orang tua tahun 2011.

Gugatan yang dilayangkan Ani terkait sebidang tanah dengan luas 998 meter persegi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Klojen, Kota Malang. Tak hanya orang tua kandung, Ani juga melaporkan 6 saudara kandungnya ke meja hijau.

Kasus gugatan ini sendiri pernah dilakukan Ani melalui Pengadilan Agama Kota Malang, namun kalah, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan hukum lewat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada 2013, namun pengajuannya ditolak pihak PN Kota Malang.

Pihak penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur di Surabaya, disana penggugat menang. Alhasil pihak tergugat mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan pihak tergugat dengan keluarnya Keputusan MA Nomor 36/pdt 2016.

Namun oleh pihak pengadilan diberi saran untuk mengedepankan asas mediasi terlebih dahulu, sehingga digelarlah sidang mediasi ketiga pada Rabu 13 Februari 2018 di PN Kota Malang. Dua sidang sebelumnya pada 9 November 2017 dan 5 Januari 2018 pihak penggugat tak hadir langsung.

Selain pihak orang tua, pihak penggugat juga menggugat ke-enam saudaranya, BPN dan notaris yang menangani kasus tersebut. Perwakilan anak yang juga saudara kandung tergugat Setyo Budi Harto membenarkan dirinya bersama saudara yang lain juga ikut digugat.

"Pihak penggugat juga turut menggugat kami 6 orang lainnya selain orang tua, BPN, dan notaris," ujarnya saat ditemui media di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (13/2/2018).

Ia berharap permasalahan warisan tanah dan bangunan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum.

"Saya sendiri tidak masuk akal dan malu gara - gara sebidang tanah dan bangunan urusannya sampai panjang ke MA," keluhnya.

Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Aswanto mengatakan kliennya telah resmi membeli dan melunasi tanah dan bangunan tersebut pada November 1999 seharga Rp 700 juta.

"Kami melihat ada perbuatan melawan hukum dalam peristiwa ini. Bagaimana bisa jual beli yang sudah terjadi bisa berubah ke hibah," terang Aswanto.

Menurutnya dengan dibelinya rumah tersebut oleh kliennya, tanah dan bangunan tersebut menjadi mutlak milik kliennya.

Namun yang terjadi rumah tersebut justru diberikan ke salah satu saudaranya yang juga anak kandung dari Ahmad Jakoen Tjokrohadi. Hal ini yang memicu penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya