JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek satelit monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang sebagai tersangka yakni FA, Anggota DPR," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Menurut Alex, Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
(Baca juga: Golkar Pastikan Acara Munas Tak Kecipratan Uang Korupsi Bakamla)