JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mendapat masakan kepala ikan kakap saat istrinya, Deisty Astriani Tagor, mengunjunginya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Setnov menceritakan, masakan istrinya itu tidak disantap sendiri. Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP tersebut berbagi kepala ikan kakap ke para tahanan yang berada satu sel dengannya.
"Jadi (dimasakin kepala ikan kakap). Kita kasian juga (sama tahanan lain), jadi bagi buat rame-rame," ungkap Setnov sebelum menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
BACA: Anas Tertawa Geli Diisukan Rancang Skenario Seret SBY ke Kasus E-KTP
BACA: Di balik Buku Hitam Setnov Berisi Nama Penerima Uang Korupsi E-KTP
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTAxNC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>