Polri Gerebek Pabrik Pembuat Solar Palsu di Banten

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 15 Februari 2018 19:04 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Tersangka dapat memproduksi solar palsu sekitar 100 hingga 400 liter per minggu, kemudian di pasarkan kepada para nelayan dan galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.

"Keuntungan yang didapat 1.000 - 1.500 rupiah perliter. Sehingga keuntungan diperkirakan adalah Rp500 juta per bulan, Kegiatan kembali pada bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang," tutupnya.

Akibat ulahnya, S terancam dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya