"Jadi jenis solar yang dipasarkan tidak penuhi spesifikasi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Hasil uji labforensik tidak ada campuran minyak solar," ucapnya.
Dilanjutkannya, solar oplosan tersebut dari oli bekas limbah pabrik yang didapat dari daerah Lampung.
"Itu tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri," lanjutnya.
Tambahkan, S mencampur oli bekas dengan bahan kimia yang dibeli tersangka S dari negara Tiongkok, kemudian menyuling bahan campuran tersebut menjadi solar palsu.
"Itu oli bekas kemudian di campur dengan bahan kimia blacing activ merek Tianyu dengan perbandingan untuk 1 ton, 1 sak Tianyu atau bahan kimia cair diendapkan dalam tangki selama 4 jam supaya kotoran padatnya terpisah, Kemudian minyak solarnya disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan sebelum dipasarkan dan diperdagangkan sebagai bahan bakar jenis solar," tambahnya.