KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan seekor orangutan yang sempat menghebohkan warga Kalimantan Timur karena ditembus 130 peluru.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 8 hari, polisi meringkus lima orang pelaku yang masih satu keluarga. Mereka adalah MU (36), NA (55), HE (13), AN (37) dan RU(37), semuanya warga Desa Teluk Pandan, Kutim.
(Baca Juga: Sadis, Orangutan Mati Akibat Ditembus 130 Peluru)
Para pelaku nekat menghabisi nyawa orangutan malang tersebut, karena dianggap hama yang merusak kebun kelapa sawit milik mereka.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan pembunuhan orangutan tersebut bermula dari tersangka MU yang mengetahui adanya orangutan di sekitar kebunnya, pada Sabtu 3 Februari 2018 sekira pukul 06.00 Wita.
Selanjutnya pelaku mendatangi suara orangutan tersebut dengan membawa senapan angin, pelaku kemudian melihat orangutan sedang bergelantungan di atas pohon kayu besar.
“Pelaku melakukan penembakan terhadap orangutan, namun dikarenakan orangutan itu melakukan perlawanan, pelaku meminta bantuan dengan mendatangi rumah NA,” kata Teddy.