Pulang ke Tanah Air, MUI Minta Habib Rizieq Hadapi Kasus Hukumnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 18 Februari 2018 07:30 WIB
MUI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan segera kembali ke tanah air Indonesia pada tanggal 21 Februari 2018 mendatang. Pihak Persaudaraan Alumni 212 mengklaim sudah menyiapkan sejumlah persiapan.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepada Rizieq Shihab untuk segera menghadapi kasus hukumnya yang berproses ketika tiba di tanah air.

"Terkait dengan kasus hukum yang sekarang masih belum selesai. Habib Rizieq sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zainut kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Rizieq sendiri saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan chat bernuansa pornografi dengan Firza Husein yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Lalu, Rizieq Shihab juga tersandung kasus dugaan penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno.

Kendati begitu, Zainut menekankan, sebagai warga negara Habib Rizieq dinilai memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.

"Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya