Lebih dalam, Zainut menekankan, setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, begitupula dengan Rizieq Shihab.
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar dia.
"Juga dalam Pasal 28G ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ucap Zainut menambahkan.
Disisi lain, Zainut tak mempermasalahlan apabila ada segelintir kelompok yang ingin melakukan penyambutan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya, hal yang wajar apabila menyambut sosok yang dibanggakan.
"Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada," tutup dia.
(Mufrod)