Oleh karenanya, dia meminta agar KPK serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly menerima usulan asimilasi serta bebas bersyarat itu. Sebab, dia mengklaim sudah banyak membantu mengungkap kasus.
"Kita harus percaya pada aturan, dan harus menjalankan aturan yang disepakati, jangan orang yang sudah mengorbankankan semuanya untuk membantu KPK, janganlah sampai dilanggar aturan untuk mungkin ada apa ya, kita ikut aturan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya tak akan memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Salah satu alasan penolakan KPK lantaran Nazaruddin sudah banyak mendapat remisi.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total Nazaruddin dihukum 13 tahun penjara dari dua perkara tersebut.
(Baca Juga: Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya)